PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA


Tugas Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                       Medan, Januari 2019
PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
 Sry Mulyani Kurniawati Sirait
171201159
Hut 3 A












PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA

Sumber daya alam yang dimiliki Negara Indonesia sangatlah melimpah baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam non hayati yang dimiliki Indonesia salah satunya adalah sumber daya mineral. Sumber daya mineral yaitu berupa minyak bumi, emas, batu bara, perak, timah, dan lain-lain. Sumber daya mineral merupakan sumber daya yang tidak terbarukan, artinya tidak dapat tumbuh maupun dikembang biakan oleh manusia. 
Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mempunyai banyak kekayaan alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Jenis kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah sumber daya alam berupa tambang. Banyak sekali jenis bahan tambang yang ada di Indonesia, antara lain emas.
            Dalam dasar pengaturan dan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia pasal yang digunakan ialah Pasal 33 ayat 30 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan merupakan milik bersama (common property) bangsa-bangsa Indonesia dan dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari satu generasi ke generasi selanjutnya secara berkelanjutan.
            Dengan semakin meningkatnya kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat tertentu di beberapa daerah di Indonesia telah banyak menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini disebabkan oleh karena pertambangan rakyat tersebut dilakukan tidak mengikuti tata cara teknik pertambangan yang baik. Sebagai akibat dari penambangan yang dilakukan dengan cara yang tidak dapat menimbulkan kerusakan lingkungan antara lain: pembukaan lahan tanpa ada yang bertanggung jawab untuk mereklamasinya, pengerukan dan pendangkalan sungai akibat buangan lumpur dan luncuran batuan langsung ke sungai tanpa pengendapan terlebih dahulu, pencemaran air sungai oleh limbah yang mengandung bahan kimia berupa air raksa ikut terbawa dalam lembah, dalam usaha pertambangan apapun, baik yang dikerjakan secara kecilkecilan maupun besar-besaran diperlukan izin dari Negara (pemerintah). Dengan demikian, semua penambangan yang dilakukan tanpa seizing pemerintah, adalah tidak sah atau liar.
Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan akibat penambangan emas oleh rakyat, adalah pencemaran merkuri hasil proses pengolahan emas secara amalgamasi. Pada proses amalgamasi emas yang dilakukan oleh rakyat secara tradisional, merkuri tepat terlepas ke Iingkungan pada tahap pencucian dan penggarangan. Pada proses pencucian. limbah yang umumnya masih mengandung merkuri dibuang langsung ke air. Hal ini disebabkan merkuri tersebut tercampur/terpecah menjadi butiran-butiran hains, yang sifatnya sukar dipisahkan pada proses penggilingan yang dilakukan bersamaan dengan proses amalgamasi, sehingga pada proses pencucian merkuri dalam ampas terbawa masuk ke sungai.     Beberapa dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan ernas tanpa izin adalah perubahan kuaIitas air, sedimen, hewan aquatic dan vegetasi akibat penggunaan merkuri dalam mengekstrasi emas. Hal ini sangat menghawatirkan karena aliran air yang merupakan sumber air minum masyarakat.
Berikut perundang-undangan yang terkaitan penambangan:
1) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan ketentuan  Pokok Pertambangan yang digantikan dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan.
4) Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2001 tentang
Izin usaha Penambangan Emas Rakyat.
5) Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Tim Penertiban dan penanggulangan penambangan
tanpa izin (PETI) Kabupaten Kapuas Hulu
Pemanfaatan suatu sumber daya bisa dinilai berdasarkan kegunaan sumber daya untuk manusia itu sendiri. Maka dari itu, semakin bermanfaatnya suatu sumber daya alam, maka sumber daya tersebut akan semakin bernilai. Misalnya saja, lahan pertanian yang subur bisa dijadikan daerah pertanian yang sangat potensial.
Suatu negara yang mempunyai sumber daya yang berlimpah dipastikan menjadi suatu negara yang maju jika sumber dayanya dimanfaatkan secara maksimal. Secara alamiah, kebanyakan manusia memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada dilingkungannya dengan berbagai bentuk aktivitas, aktivitas dalam memanfaatkan sumber daya alam ini bisa dibagi ke dalam enam aktivitas yang sangat menguntungkan, seperti: pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, dan kehutanan.
            Pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, katakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokok hutan dan konsisi hutan, dilakukan juga rehabilitas serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan mengembalikan kualitas hutan, memingkatkan pemberdayaan dan kesahteraan masyarakat. Untuk membangun dan mengelola kehutanan di Indonesia dengan menperhatikan pada prinsip-prinsipnya sehingga dapat di kelolah dengan efisein dan lestari, maka perlu adanya kebijakan dan perundang-undangan kehutanan dinegata kesatuan republik indonesia.

UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1990. Undang-undang ini terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. Pada pasal 44 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati. Berikut diuraikan 14 Bab dari Undang-Undang tersebut yaitu:
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
3.    Bab III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya
4.    Bab IV Kawasan Suaka Alam
5.    Bab V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
6.    Bab VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7.    Bab VII Kawasan Pelestarian Alam
8.    Bab VIII Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
9.    Bab IX Peran Serta Rakyat
10.  Bab X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan
11.  Bab XI Penyidikan
12.  Bab XII Ketentuan Pidana
13.  Bab XIII Ketentuan Peralihan
14.  Bab XIV Ketentuan Penutup
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan   atau di air, dan atau di udara.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 September 1999terdiri atas 17 bab dan 84 pasal. Bab-bab dari Undang-Undang tersebut yaitu sebagai berikut.

1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Status dan Fungsi Hutan
3.    Bab III Pengurusan Hutan
4.    Bab IV Perencanaan Kehutanan
5.    Bab V Pengelolaan Hutan
6.    Bab VI Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan serta Penyuluhan Kehutanan
7.    Bab VII Pengawasan
8.    Bab VIII Penyerahan Kewenangan
9.    Bab IX Masyarakat Hukum Adat
10.  Bab X Peran Serta Masyarakat
11.  Bab XI Gugatan Perwakilan
12.  Bab XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan
13.  Bab XIII Penyidikan
14.  Bab XIV Ketentuan Pidana
15.  Bab XV Ganti Rugi dan Sanksi Administratif
16.  Bab XVI Ketentuan Peralihan
17.  Bab XVII Ketentuan Penutup

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2004. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian tersebut terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak diberlakukan surut. Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan tersebut adalah menambah ketentuan bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian tersebut masih memerlukan penelitian oleh para  Menteri terkait, maka pelaksanaan lebih lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Undang-undang ini terdiri atas 17 bab dan 127 pasal. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. Bab-bab dari Undang-Undang tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3.    Bab III Perencanaan
4.    Bab IV Pemanfaatan
5.    Bab V Pengendalian
6.    BAB VI Pemeliharaan
7.    BAB VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8.    Bab VIII Sistem Informasi
9.    Bab IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
10.  Bab X Hak, Kewajiban, dan Larangan
11.  Bab XI Peran Masyarakat
12.  Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
13.  Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
14.  Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian
15.  Bab XV Ketentuan Pidana
16.  Bab XVI Ketentuan Peralihan
17.  Bab XVII Ketentuan Penutup

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

TAP MPR NOMOR IX/MPR/2001 TENTANG PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
          Pada TAP MPR No. IX/MPR/2001 terdapat 8 pasal yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2001. Pada pasal 4 dijelaskan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip :
a. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalamunifikasi hukum;
d. mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
e. mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi
partisipasi rakyat;
f. mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam;
g. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan;
h. melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
i. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya
alam;
j. mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam;

PERATURAN PEMERINTAH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN


Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 7 bab dan 27 pasal. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah ini yaitu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi, sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, atau penampungan sementara korban bencana alam. Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Bab-bab dari Peraturan Pemerintah  tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Izin Penggunaan Kawasan Hutan
3.    Bab III Monitoring dan Evaluasi
4.    Bab III Hapusnya Persetujuan Prinsip Atau Izin
5.    Bab IV Sanksi
6.    Bab V Ketentuan Peralihan
7.    Bab VI Ketentuan Penutup

PERATURAN PRESIDEN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017. Peraturan Presiden ini terdiri atas 9 bab dan 35 pasal. Penjelasan atas Peraturan Presiden ini yaitu Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak. Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi kriteria: bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka; bidang tanah tidak diganggu gugat; dan bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Bab-bab dari Peraturan Presiden  tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan
3.    Bab III Pola Penyelesaian Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan
4.    Bab IV Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan
5.    Bab V Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
6.    Bab VI Integrasi Perubahan Batas Kawasan Hutan Negara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
7.    Bab VII Rencana Aksi
8.    Bab IX Pembiayaan
9.    Bab X Ketentuan Penutup

PERATURAN DAERAH

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            Peraturan Daerah ini ditetapkan di Medan pada tanggal 11 November 2013. Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 bab dan 55 pasal. Penjelasan atas Peraturan Daerah ini yaitu Wilayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Salah satu bentuk kelimpahan tersebut adalah keberadaan kawasan hutan yang relatif masih luas. Kawasan hutan tersebut, termasuk di daiamnya Kau'asan Peiestarian Alam memiliki fungsi produksi, ekologi dan sosial ekonomi budaya. Dengan demikian sudah sewajarnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil peran dalam upaya kesinambungannya. Dalam upaya tersebut, maka salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah mengelola kawasan tersebut secara optimal. Taman Hutan Raya Bukit Barisan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuhtumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya. Lokasi dengan luasan 51.600 hektar tersebut berada di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat tersebut, dan telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan, sehingga diperlukan pengelolaan secara khusus agar terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas. Bab-bab dari Peraturan Daerah  tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan
3.    Bab III Maksud dan Tujuan
4.    Bab IV Tata Hutan dan Pengelolaan
5.    Bab V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan
6.    Bab VI Rehabilitasi
7.    Bab VII Perlindungan
8.    Bab VIII Sanksi Administratif
9.    Bab IX Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
10.  Bab X Pembiayaan
11.  Bab XI Ketentuan Penyidikan
12.  Bab XII Ketentuan Pidana
13.  Bab XIII Ketentuan Penutup

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini ditetapkan di Pandan pada tanggal 23 Juni 2016. Peraturan Daerah ini terdiri atas 17 bab dan 86 pasal. Penjelasan atas Peraturan Daerah ini yaitu Peraturan ini memberikan kewenangan yang luas kepada Bupati untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Peraturan ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. Bab-bab dari Peraturan Daerah  tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Bab I Ketentuan Umum
2.    Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3.    Bab III Perencanaan
4.    Bab IV Pemanfaatan
5.    Bab V Pengendalian
6.    Bab VI Pemeliharaan
7.    Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8.    Bab VIII Sistem Informasi
9.    Bab IX Tugas dan Wewenang
10.  Bab X Hak, Kewajiban, dan Larangan
11.  Bab XI Peran Masyarakat
12.  Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
13.  Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
14.  Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian
15.  Bab XV Ketentuan Pidana
16.  Bab XVI Ketentuan Peralihan
17.  Bab XVII Ketentuan Penutup

REFERENSI
Nurjaya, Nyoman. 2005. Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia. Jurisprudence. 2(1) : 35-55.

https://alamendah.org/peraturan-hukum/undang-undang/uu-no-41-tahun-1999-tentang-kehutanan/

http://www.bphn.go.id/data/documents/61pp091.pdf

Komentar