PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Tugas
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
PRODUK PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Dosen
Penanggung Jawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Sry Mulyani Kurniawati
Sirait
171201159
Hut 3 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Sumber
daya alam yang dimiliki Negara Indonesia sangatlah melimpah baik sumber daya alam
hayati maupun sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam non hayati yang
dimiliki Indonesia salah satunya adalah sumber daya mineral. Sumber daya
mineral yaitu berupa minyak bumi, emas, batu bara, perak, timah, dan lain-lain.
Sumber daya mineral merupakan sumber daya yang tidak terbarukan, artinya tidak
dapat tumbuh maupun dikembang biakan oleh manusia.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mempunyai banyak kekayaan
alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Jenis
kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah sumber daya alam
berupa tambang. Banyak sekali jenis bahan tambang yang ada di Indonesia, antara
lain emas.
Dalam dasar pengaturan dan kebijakan
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia pasal yang digunakan ialah Pasal 33
ayat 30 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan merupakan milik bersama (common property) bangsa-bangsa Indonesia dan dimanfaatkan untuk
mencapai kesejahteraan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari satu
generasi ke generasi selanjutnya secara berkelanjutan.
Dengan semakin meningkatnya kegiatan
pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat tertentu di beberapa daerah
di Indonesia telah banyak menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan dampak
negatif terhadap lingkungan. Hal ini disebabkan oleh karena pertambangan rakyat
tersebut dilakukan tidak mengikuti tata cara teknik pertambangan yang baik. Sebagai
akibat dari penambangan yang dilakukan dengan cara yang tidak dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan antara lain: pembukaan lahan tanpa ada yang bertanggung
jawab untuk mereklamasinya, pengerukan dan pendangkalan sungai akibat buangan
lumpur dan luncuran batuan langsung ke sungai tanpa pengendapan terlebih
dahulu, pencemaran air sungai oleh limbah yang mengandung bahan kimia berupa
air raksa ikut terbawa dalam lembah, dalam usaha pertambangan apapun, baik yang
dikerjakan secara kecilkecilan maupun besar-besaran diperlukan izin dari Negara
(pemerintah). Dengan demikian, semua penambangan yang dilakukan tanpa seizing
pemerintah, adalah tidak sah atau liar.
Salah
satu dampak negatif yang ditimbulkan akibat penambangan emas oleh rakyat,
adalah pencemaran merkuri hasil proses pengolahan emas secara amalgamasi. Pada
proses amalgamasi emas yang dilakukan oleh rakyat secara tradisional, merkuri
tepat terlepas ke Iingkungan pada tahap pencucian dan penggarangan. Pada proses
pencucian. limbah yang umumnya masih mengandung merkuri dibuang langsung ke
air. Hal ini disebabkan merkuri tersebut tercampur/terpecah menjadi
butiran-butiran hains, yang sifatnya sukar dipisahkan pada proses penggilingan
yang dilakukan bersamaan dengan proses amalgamasi, sehingga pada proses
pencucian merkuri dalam ampas terbawa masuk ke sungai. Beberapa dampak lingkungan yang terjadi akibat
kegiatan pertambangan ernas tanpa izin adalah perubahan kuaIitas air, sedimen,
hewan aquatic dan vegetasi akibat penggunaan merkuri dalam mengekstrasi emas. Hal
ini sangat menghawatirkan karena aliran air yang merupakan sumber air minum
masyarakat.
Berikut
perundang-undangan yang terkaitan penambangan:
1)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)
2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan yang digantikan dengan
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3)
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan.
4)
Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2001 tentang
Izin
usaha Penambangan Emas Rakyat.
5)
Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan
Tim Penertiban dan penanggulangan penambangan
tanpa
izin (PETI) Kabupaten Kapuas Hulu
Pemanfaatan
suatu sumber daya bisa dinilai berdasarkan kegunaan sumber daya untuk manusia
itu sendiri. Maka dari itu, semakin bermanfaatnya suatu sumber daya alam, maka
sumber daya tersebut akan semakin bernilai. Misalnya saja, lahan pertanian yang
subur bisa dijadikan daerah pertanian yang sangat potensial.
Suatu
negara yang mempunyai sumber daya yang berlimpah dipastikan menjadi suatu
negara yang maju jika sumber dayanya dimanfaatkan secara maksimal. Secara
alamiah, kebanyakan manusia memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada
dilingkungannya dengan berbagai bentuk aktivitas, aktivitas dalam memanfaatkan
sumber daya alam ini bisa dibagi ke dalam enam aktivitas yang sangat menguntungkan,
seperti: pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, dan kehutanan.
Pada prinsipnya semua hutan dan
kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat,
katakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokok
hutan dan konsisi hutan, dilakukan juga rehabilitas serta reklamasi hutan dan lahan,
yang bertujuan mengembalikan kualitas hutan, memingkatkan pemberdayaan dan
kesahteraan masyarakat. Untuk membangun dan mengelola kehutanan di Indonesia
dengan menperhatikan pada prinsip-prinsipnya sehingga dapat di kelolah dengan
efisein dan lestari, maka perlu adanya kebijakan dan perundang-undangan
kehutanan dinegata kesatuan republik indonesia.
UNDANG-UNDANG/PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Undang-undang
ini ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1990. Undang-undang ini
terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. Pada pasal 44 Undang-undang ini dapat disebut
Undang-undang Konservasi Hayati. Berikut diuraikan 14 Bab dari Undang-Undang
tersebut yaitu:
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
3. Bab
III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya
4. Bab
IV Kawasan Suaka Alam
5. Bab
V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
6. Bab
VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7. Bab
VII Kawasan Pelestarian Alam
8. Bab
VIII Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
9. Bab
IX Peran Serta Rakyat
10. Bab
X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan
11. Bab
XI Penyidikan
12. Bab
XII Ketentuan Pidana
13. Bab
XIII Ketentuan Peralihan
14. Bab
XIV Ketentuan Penutup
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
2.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
3.
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi.
4.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat
maupun di air.
5.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat,
dan atau di air, dan atau di udara.
UU
No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disahkan di Jakarta, pada
tanggal 30 September 1999terdiri atas 17 bab dan 84 pasal. Bab-bab dari
Undang-Undang tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Status dan Fungsi Hutan
3. Bab
III Pengurusan Hutan
4. Bab
IV Perencanaan Kehutanan
5. Bab
V Pengelolaan Hutan
6. Bab
VI Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan serta Penyuluhan
Kehutanan
7. Bab
VII Pengawasan
8. Bab
VIII Penyerahan Kewenangan
9. Bab
IX Masyarakat Hukum Adat
10. Bab
X Peran Serta Masyarakat
11. Bab
XI Gugatan Perwakilan
12. Bab
XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan
13. Bab
XIII Penyidikan
14. Bab
XIV Ketentuan Pidana
15. Bab
XV Ganti Rugi dan Sanksi Administratif
16. Bab
XVI Ketentuan Peralihan
17. Bab
XVII Ketentuan Penutup
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11
Maret 2004. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin
atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian
tersebut terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada
ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang
pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut
mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi
tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang
menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya
hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak diberlakukan
surut. Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di
kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang
sulit dalam mengembangkan iklim investasi. Sehubungan dengan hal tersebut,
dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan
tersebut adalah menambah ketentuan bahwa semua perizinan atau perjanjian di
bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin
atau perjanjian dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian
tersebut masih memerlukan penelitian oleh para Menteri terkait, maka
pelaksanaan lebih lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Undang-undang ini terdiri
atas 17 bab dan 127 pasal. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi
kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila
hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,
kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki
sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan
lagi. Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik
hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata
meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam
pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi
gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat
pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera
juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan
generasi masa kini dan masa depan. Bab-bab dari Undang-Undang tersebut
yaitu sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Bab
III Perencanaan
4. Bab
IV Pemanfaatan
5. Bab
V Pengendalian
6. BAB
VI Pemeliharaan
7. BAB
VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Serta
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8. Bab
VIII Sistem Informasi
9. Bab
IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
10. Bab
X Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Bab
XI Peran Masyarakat
12. Bab
XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
13. Bab
XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
14. Bab
XIV Penyidikan dan Pembuktian
15. Bab
XV Ketentuan Pidana
16. Bab
XVI Ketentuan Peralihan
17. Bab
XVII Ketentuan Penutup
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
TAP MPR NOMOR IX/MPR/2001 TENTANG
PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pada TAP MPR No. IX/MPR/2001 terdapat
8 pasal yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2001. Pada pasal 4
dijelaskan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus
dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip
:
a.
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c.
menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalamunifikasi
hukum;
d.
mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia Indonesia;
e.
mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi
partisipasi
rakyat;
f.
mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan,
penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam;
g.
memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk
generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya
tampung dan daya dukung lingkungan;
h.
melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan
kondisi sosial budaya setempat;
i.
meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar
daerah dalam pelaksanaan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya
alam;
j.
mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman
budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam;
PERATURAN
PEMERINTAH
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN
HUTAN
Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010. Peraturan
Pemerintah ini terdiri atas 7 bab dan 27 pasal. Penjelasan atas Peraturan
Pemerintah ini yaitu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang
cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan
sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Penggunaan kawasan
hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok
kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan
kawasan hutan lindung. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat
menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi
pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan
terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio,
stasiun relay televisi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana
transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi, sarana dan prasarana sumber daya air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah,
fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana
penunjang keselamatan umum, atau penampungan sementara korban bencana alam.
Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu
tertentu, dan kelestarian lingkungan. Bab-bab dari Peraturan
Pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Izin Penggunaan Kawasan Hutan
3. Bab
III Monitoring dan Evaluasi
4. Bab
III Hapusnya Persetujuan Prinsip Atau Izin
5. Bab
IV Sanksi
6. Bab
V Ketentuan Peralihan
7. Bab
VI Ketentuan Penutup
PERATURAN PRESIDEN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG PENYELESAIAN
PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Peraturan
Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017. Peraturan
Presiden ini terdiri atas 9 bab dan 35 pasal. Penjelasan atas Peraturan
Presiden ini yaitu Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak. Penguasaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi kriteria: bidang tanah telah dikuasai
oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka; bidang tanah
tidak diganggu gugat; dan bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat
hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya. Bab-bab dari Peraturan
Presiden tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan
3. Bab
III Pola Penyelesaian Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan
4. Bab
IV Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam
Kawasan Hutan
5. Bab
V Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
6. Bab
VI Integrasi Perubahan Batas Kawasan Hutan Negara dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah
7. Bab
VII Rencana Aksi
8. Bab
IX Pembiayaan
9. Bab
X Ketentuan Penutup
PERATURAN
DAERAH
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN
RAYA BUKIT BARISAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan
Daerah ini ditetapkan di Medan pada tanggal 11 November 2013. Peraturan Daerah
ini terdiri atas 13 bab dan 55 pasal. Penjelasan atas Peraturan Daerah ini
yaitu Wilayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kekayaan sumberdaya alam yang
melimpah. Salah satu bentuk kelimpahan tersebut adalah keberadaan kawasan hutan
yang relatif masih luas. Kawasan hutan tersebut, termasuk di daiamnya Kau'asan
Peiestarian Alam memiliki fungsi produksi, ekologi dan sosial ekonomi budaya.
Dengan demikian sudah sewajarnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil
peran dalam upaya kesinambungannya. Dalam upaya tersebut, maka salah satu
kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah mengelola kawasan tersebut
secara optimal. Taman Hutan Raya Bukit Barisan memiliki kawasan dengan kekayaan
alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuhtumbuhan maupun
satwa dengan segala keindahan alamnya. Lokasi dengan luasan 51.600 hektar
tersebut berada di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat
tersebut, dan telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 48 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit
sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan, sehingga diperlukan pengelolaan secara
khusus agar terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
yang lebih luas. Bab-bab dari Peraturan Daerah tersebut yaitu
sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan
3. Bab
III Maksud dan Tujuan
4. Bab
IV Tata Hutan dan Pengelolaan
5. Bab
V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan
6. Bab
VI Rehabilitasi
7. Bab
VII Perlindungan
8. Bab
VIII Sanksi Administratif
9. Bab
IX Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
10. Bab
X Pembiayaan
11. Bab
XI Ketentuan Penyidikan
12. Bab
XII Ketentuan Pidana
13. Bab
XIII Ketentuan Penutup
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan
Daerah ini ditetapkan di Pandan pada tanggal 23 Juni 2016. Peraturan Daerah ini
terdiri atas 17 bab dan 86 pasal. Penjelasan atas Peraturan Daerah ini yaitu
Peraturan ini memberikan kewenangan yang luas kepada Bupati untuk melaksanakan
seluruh kewenangan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Oleh karena itu, lembaga
yang mempunyai beban kerja berdasarkan Peraturan ini tidak cukup hanya suatu
organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan,
tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan,
dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain
itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk
mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin
terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk
Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk
pemerintah daerah. Bab-bab dari Peraturan Daerah tersebut yaitu
sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Bab
III Perencanaan
4. Bab
IV Pemanfaatan
5. Bab
V Pengendalian
6. Bab
VI Pemeliharaan
7. Bab
VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
8. Bab
VIII Sistem Informasi
9. Bab
IX Tugas dan Wewenang
10. Bab
X Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Bab
XI Peran Masyarakat
12. Bab
XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
13. Bab
XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
14. Bab
XIV Penyidikan dan Pembuktian
15. Bab
XV Ketentuan Pidana
16. Bab
XVI Ketentuan Peralihan
17. Bab
XVII Ketentuan Penutup
REFERENSI
Nurjaya,
Nyoman. 2005. Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia. Jurisprudence. 2(1)
: 35-55.
https://alamendah.org/peraturan-hukum/undang-undang/uu-no-41-tahun-1999-tentang-kehutanan/
http://www.bphn.go.id/data/documents/61pp091.pdf
Komentar
Posting Komentar