KLASIFIKASI JENIS-JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN


Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                     Medan,  April 2019
KLASIFIKASI JENIS-JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN


Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si.


Oleh :
Sry Mulyani Kurniawati  Sirait
                        171201159









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Sumberdaya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumberdaya alam nabati (tumbuhan) dan sumberdaya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta kelestarian lingkungan dan tidak boleh lepas dari aturan-aturan dalam pengelolaannya.Agroforestry dikembangkan untuk memberi manfaat kepada manusia atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agroforestry utamanya diharapkan dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat dan dapat meningkatkan daya dukung ekologi manusia, khususnya di daerah pedesaan. Untuk daerah tropis, beberapa masalah (ekonomi dan ekologi) berikut menjadi mandat agroforestry dalam pemecahannya antara lain adalah menjamin dan memperbaiki kebutuhan bahan pangan yang dijabarkan sebagai berikut : meningkatkan persediaan pangan baik tahunan atau musiman dan perbaikan kualitas nutrisi, diversifikasi produk dan pengurangan risiko gagal panen dan keterjaminan bahan pangan secara berkesinambungan
Sumberdaya alam bagi masyarakat sudah menjadi bagian dari kehidupannya, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Pemerintah kemudian menetapkan UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, mengingat keberadaan sumberdaya alam yang tidak dapat tergantikan dan penting bagi kehidupan manusia. Melalui UU No.5 Tahun 1990, pemerintah juga menetapkan kawasan konservasi pada suatu wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati yang khas dan perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari. Kawasan konservasi memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam. Kawasan konservasi dibedakan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Taman nasional merupakan salah bentuk dari kawasan pelestarian alam.
Pengelolaan hutan secara lestari dapat diwujudkan dengan membagi habis seluruh kawasan hutan ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada umumnya areal - areal yang dialokasikan untuk pembangunan KPH memiliki tingkat konflik lahan yang tinggi. Namun demikian disadari semakin lambat untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut semakin sulit, maka salah satu cara untuk menghindari konflik adalah dengan memberikan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan hak penguasaan lahan di dalam kawasan hutan sebagai sumber ekonomi keluarga dengan program hutan kemasyakatan.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan?
2.    Apa saja jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan?
3.    Bagaimana klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?

1.3     Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan.
2.    Untuk mengetahui jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan.
3.    Untuk mengetahui klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.


BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan
Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat.
Sumberdaya hutan berperan sebagai penggerak ekonomi dapat teridentifikasi daalam beberapa hal, yaitu: pertama, penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi dari luar negeri; kedua, penyediaan hutan dan lahan sebagai modal awal untuk pembangunan berbagai sektor, terutama untuk kegiatan perkebunan, industri dan sektor ekonomi lainnya; dan yang ketiga, peran kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat. Ketiga bentuk peranan tersebut berkaitan dengan peranan sumberdaya hutan sebagai penggerak ekonomi yang sangat potensial, sangat kompleks dan saling terkait.
1.2 Jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan
            Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi SDH yang berlebih. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif. Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
            Jenis – jenis sumber daya hutan ada banyak yaitu, pepohonan, hewan yang hidup di hutan, batu, tanah, air dan udara. Jenis sumber daya hutan tersebut menghasilkan nilai ekonomi tersendiri contohnya pada pepohonan yang menghasilkan nilai ekonomi tersendiri dengan menjadikan kayunya sebagai furniture dan batu, tanah, air dan udara bisa sebagai pelengkap dalam ekowisata. Berikut ini adalah kriteria penilaian jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan:
1. Hutan merupakan aset SDA, dimana nilai aset merupakan refleksi dari nilai ekonomi.
2. Hutan memiliki manfaat tangible ( berwujud /nyata/material) dan intangible (tidak berwujud/ tidak nyata/ immaterial)
1.3 Klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan
            Manfaat dari SDH dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil. Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap SDH, menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui penilaian akurat terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam yang sesungguhnya. Manfaat SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut menyebabkan banyak manfaat SDH belum dinilai secara memuaskan dalam perhitungan ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar.
Peran SDH tersebut dikarenakan sifat produk SDH, sebagai berikut: a. Kayu merupakan produk multiguna, sehingga diperlukan banyak jenis industri dan produk kayu hampir selalu berperan pada setiap tahapan perkembangan teknologi dan perekonomian, b. Konsumsi hasil hutan (kayu dan bukan kayu) relatif stabil dan investasi usahanya relatif kecil serta pengembalian modalnya dapat cepat kembali pada areal hutan alam. c. Memiliki ”forward lingkage” dan ”backward lingkage” yang kuat terhadap perkembangan sektor ekonomi lainnya. d. Mendorong berkembangnya ekonomi pedesaan, karena sifat produk sumberdaya hutan tersebar dan volume produksinya besar, biaya angkut tinggi, sehingga dapat menciptakan kegiatan ekonomi di permukiman dekat kawasan hutan. e. Industri hasil hutan relatif lebih muda didirikan, biasanya tidak memerlukan input teknologi tinggi dan skala usaha tidak terlalu besar.
            Sebagai penggerak sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu, adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan jasa (pengangkutan dan pemasaran).


BAB III
PENUTUP



1.      Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro.
2.      Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain.
3.      Sebagai penggerak sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu, adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan jasa (pengangkutan dan pemasaran).

DAFTAR PUSTAKA

Alam, S. Supratman. Alif, M. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium    Kebijakan dan
             Kewirausahaan Kehutanan Fakultas Kehutanan  Universitas Hasanuddin.

Marina, I dan Dharmawan, H, A. 2011. Analisis Konflik Sumberdaya Hutan di Kawasan                                  Konservasi. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan       Ekologi Manusia Vol.05 :                  01-95.

Mayrowani, H dan Ashari, 2011. Pengembangan Agroforestry Untuk Mendukung            
           Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Sekitar Hutan. Forum Penelitian Agro Ekonomi.             29 (2) : 83-98.


Komentar