KLASIFIKASI JENIS-JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Laporan Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan Medan,
April
2019
KLASIFIKASI
JENIS-JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA
HUTAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko S.Hut., M.Si.
Oleh
:
Sry Mulyani Kurniawati Sirait
171201159
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sumberdaya alam
hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumberdaya alam
nabati (tumbuhan) dan sumberdaya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta
kelestarian lingkungan dan tidak boleh lepas dari aturan-aturan dalam
pengelolaannya.Agroforestry dikembangkan untuk memberi manfaat kepada manusia
atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agroforestry utamanya diharapkan
dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara
berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat dan
dapat meningkatkan daya dukung ekologi manusia, khususnya di daerah pedesaan.
Untuk daerah tropis, beberapa masalah (ekonomi dan ekologi) berikut menjadi
mandat agroforestry dalam pemecahannya antara lain adalah menjamin dan
memperbaiki kebutuhan bahan pangan yang dijabarkan sebagai berikut :
meningkatkan persediaan pangan baik tahunan atau musiman dan perbaikan kualitas
nutrisi, diversifikasi produk dan pengurangan risiko gagal panen dan
keterjaminan bahan pangan secara berkesinambungan
Sumberdaya alam
bagi masyarakat sudah menjadi bagian dari kehidupannya, baik dalam bidang
sosial, ekonomi, maupun politik. Pemerintah kemudian menetapkan UU No. 5 Tahun
1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, mengingat keberadaan
sumberdaya alam yang tidak dapat tergantikan dan penting bagi kehidupan
manusia. Melalui UU No.5 Tahun 1990, pemerintah juga menetapkan kawasan
konservasi pada suatu wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati yang khas dan
perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari. Kawasan konservasi memiliki
fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan
tumbuhan, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam. Kawasan konservasi dibedakan
menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Taman nasional
merupakan salah bentuk dari kawasan pelestarian alam.
Pengelolaan
hutan secara lestari dapat diwujudkan dengan membagi habis seluruh kawasan
hutan ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada umumnya areal - areal
yang dialokasikan untuk pembangunan KPH memiliki tingkat konflik lahan yang
tinggi. Namun demikian disadari semakin lambat untuk menyelesaikan
masalah-masalah tersebut semakin sulit, maka salah satu cara untuk menghindari
konflik adalah dengan memberikan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan
hak penguasaan lahan di dalam kawasan hutan sebagai sumber ekonomi keluarga
dengan program hutan kemasyakatan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ekonomi Sumber
Daya Hutan?
2. Apa saja jenis Ekonomi Sumber
Daya Hutan?
3. Bagaimana klasifikasi Jenis
Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan.
2. Untuk
mengetahui jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan.
3. Untuk
mengetahui klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan
Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang
penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan,
penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro
dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk
domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian
ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa
yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku
usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan
dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa
sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan
bagi semua masyarakat.
Sumberdaya hutan
berperan sebagai penggerak ekonomi dapat teridentifikasi daalam beberapa hal,
yaitu: pertama, penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan
teknologi dari luar negeri; kedua, penyediaan hutan dan lahan sebagai modal
awal untuk pembangunan berbagai sektor, terutama untuk kegiatan perkebunan,
industri dan sektor ekonomi lainnya; dan yang ketiga, peran kehutanan dalam
pelayanan jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat. Ketiga bentuk
peranan tersebut berkaitan dengan peranan sumberdaya hutan sebagai penggerak
ekonomi yang sangat potensial, sangat kompleks dan saling terkait.
1.2 Jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan
Sumberdaya
hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada
tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat
nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu
seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur
(intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan
lain-lain. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai
secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi SDH yang berlebih.
Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai
dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif. Untuk memahami manfaat dari SDH
tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH
ini. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari
suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
Jenis – jenis sumber daya hutan ada
banyak yaitu, pepohonan, hewan yang hidup di hutan, batu, tanah, air dan udara.
Jenis sumber daya hutan tersebut menghasilkan nilai ekonomi tersendiri
contohnya pada pepohonan yang menghasilkan nilai ekonomi tersendiri dengan
menjadikan kayunya sebagai furniture dan batu, tanah, air dan udara bisa
sebagai pelengkap dalam ekowisata. Berikut ini adalah kriteria penilaian jenis
Ekonomi Sumber Daya Hutan:
1. Hutan merupakan
aset SDA, dimana nilai aset merupakan refleksi dari nilai ekonomi.
2. Hutan memiliki
manfaat tangible ( berwujud /nyata/material) dan intangible (tidak berwujud/
tidak nyata/ immaterial)
1.3 Klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan
Manfaat
dari SDH dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk
mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan
distribusi manfaat SDA yang adil. Terlebih dengan meningkatnya pertambahan
penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap SDH,
menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui penilaian akurat
terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam yang sesungguhnya. Manfaat SDH sendiri
tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan
pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan
moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat
ekologis serta lingkungan lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut
menyebabkan banyak manfaat SDH belum dinilai secara memuaskan dalam perhitungan
ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin
meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu
dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk
manfaat SDH yang memiliki harga pasar.
Peran SDH tersebut dikarenakan
sifat produk SDH, sebagai berikut: a. Kayu merupakan produk multiguna, sehingga
diperlukan banyak jenis industri dan produk kayu hampir selalu berperan pada
setiap tahapan perkembangan teknologi dan perekonomian, b. Konsumsi hasil hutan
(kayu dan bukan kayu) relatif stabil dan investasi usahanya relatif kecil serta
pengembalian modalnya dapat cepat kembali pada areal hutan alam. c. Memiliki
”forward lingkage” dan ”backward lingkage” yang kuat terhadap perkembangan
sektor ekonomi lainnya. d. Mendorong berkembangnya ekonomi pedesaan, karena
sifat produk sumberdaya hutan tersebar dan volume produksinya besar, biaya
angkut tinggi, sehingga dapat menciptakan kegiatan ekonomi di permukiman dekat
kawasan hutan. e. Industri hasil hutan relatif lebih muda didirikan, biasanya
tidak memerlukan input teknologi tinggi dan skala usaha tidak terlalu besar.
Sebagai
penggerak sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi
pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi
yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai
langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai
hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu,
adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan
jasa (pengangkutan dan pemasaran).
BAB III
PENUTUP
1.
Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang
penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan,
penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro
dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk
domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro.
2.
Sumberdaya hutan (SDH)
Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan
lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata
yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti
rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible)
berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain.
3.
Sebagai penggerak
sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi
pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi
yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai
langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai
hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu,
adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan
jasa (pengangkutan dan pemasaran).
DAFTAR PUSTAKA
Alam, S. Supratman. Alif, M. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium Kebijakan
dan
Kewirausahaan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas
Hasanuddin.
Marina, I dan Dharmawan, H, A. 2011. Analisis Konflik
Sumberdaya Hutan di Kawasan Konservasi. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Vol.05 : 01-95.
Mayrowani, H dan Ashari, 2011. Pengembangan Agroforestry
Untuk Mendukung
Ketahanan
Pangan dan Pemberdayaan Petani Sekitar Hutan. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 29 (2) : 83-98.
Komentar
Posting Komentar